Pajak Penghasilan Pasal 21
Adalah pajak atas penghasilan berupa gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau
jabatan, jasa, dan kegiatan.
Pemotong PPh Pasal 21
1. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
2. Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah
3. Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Jamsostek) dan badan-badan lainnya;
4. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta
badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli,
orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri, peserta pendidikan,
pelatihan dan magang;
5. Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat
nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya
yang menyelenggarakan kegiatan;
Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh
Pasal 21
1. Pegawai;
2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari
tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
3. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi:
a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari pengacara,
akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang
sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model,
peragawan/peragawati,pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman
lainnya;
c.
olahragawan;
d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator,
e.
pengarang, peneliti, dan penerjemah;
f.
pemberi jasa dalam segala bidang, termasuk
teknik, computer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika,
fotografi, ekonomi dan sosial, serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
g. agen iklan;
h. pengawas atau pengelola proyek;
i.
pembawa pesanan atau yang menemukan
langganan atau yang menjadi perantara;
j.
petugas penjaja barang dagangan;
k. petugas dinas luar asuransi;
l.
distributor multilevel marketing atau
direct selling;dan kegiatan sejenisnya.
4. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan
dengan keikutsertaanya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :
a. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga,
seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
b. peserta rapat, konferensi, siding, pertemuan, atau kunjungan kerja;
c.
peserta atau anggota dalam suatu
kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
d. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
e.
peserta kegiatan lainnya.
Penerima Penghasilan Yang Tidak Dipotong
PPh Pasal 21
1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara
asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat :
a. bukan Warga Negara Indonesia; dan
b. di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar
jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan
perlakuan timbal balik;
2. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan
Menteri Keuangan sepanjang bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan
usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
1. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa
penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
2. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur
berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
3. penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan
sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon,
uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran
lain sejenis;
4. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah
harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan
secara bulanan;
5. imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee,
dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
6. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang
representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan
dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh Pasal
21
1. pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi
kesehatan,asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
bea siswa;
2. penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang
diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib
Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan
yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed
profit).
3. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari
tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara
jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
4. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga
amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
5. Beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib
Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal/nonformal yang
terstruktur baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Lain-Lain
1. Pemotong PPh Pasal 21 dan Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
wajib mendaftarkan diri ke kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
2. Pegawai, penerima pensiun berkala, serta bukan pegawai yang menerima
penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan dalam 1 (satu)
tahun kalender wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan
keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak
dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada Pemotong
Pajak saat mulai bekerja atau mulai pensiun;
3. Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga, pegawai, penerima pensiun
berkala dan bukan pegawai yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21
secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender wajib membuat surat
pernyataan baru dan menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21 paling lama
sebelum mulai tahun kalender berikutnya;
4. Pemotong PPh Pasal 21 wajib membuat dan memberikan Bukti Pemotongan PPh
Pasal 21 kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak;


Tidak ada komentar:
Posting Komentar