PENGERTIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ( PPNBM )
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
PRINSIP DAN PERTIMBANGAN PEMUNGUTAN PPNBM / PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Berikut beberapa pertimbangan mengapa pemerintah Indonesia menganggap bahwa PPnBM sangatlah penting untuk diterapkan:
- Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
- Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
- Perlindungan terhada produsen kecil atau tradisional
- Mengamankan penerimanaan negara
Prinsip Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ialah hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada saat:
- Penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
- Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Pemungutan pajak barang mewah ini sama sekali tidak memperhatikan siapa yang mengimpor maupun seberapa sering produsen atau pengusaha melakukan impor tersebut (lebih dari sekali atau hanya sekali saja)
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM ialah:
- Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
- Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial
TARIF PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar