Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat
dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib
pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP
- Sarana dalam administrasi perpajakan.
- Tanda pengenal diri atau
Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Dicantumkan dalam setiap
dokumen perpajakan.
- Menjaga ketertiban dalam
pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Tata cara Pendaftaran NPWP
Untuk
mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan
secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
·
Untuk WP
Pribadi : Pelaporan bulan ke-3
- Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau
foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi
yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
- Untuk WP Orang Pribadi
Usahawan :
- Fotokopi KTP bagi penduduk
Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal
dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
- Surat Keterangan tempat
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
·
Untuk WP
Badan : pelaporan bulan ke4
1. Fotokopi akta pendirian dan
perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi
BUT;
2. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia
atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi
yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah
seorang pengurus aktif.
3. Surat Keterangan tempat kegiatan
usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten
Lurah atau
Kepala Desa.
- Untuk Bendaharawan sebagai
Pemungut/ Pemotong:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bendaharawan;
- Fotokopi surat penunjukkan
sebagai bendaharawan.
- Untuk Kerja Sama Operasi
sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
- Fotokopi perjanjian kerja sama
sebagai joint operation;
- Fotokopi NPWP masing-masing
anggota joint operation;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau
fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi
yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari
salah seorang pengurus joint operation.
- Wajib Pajak dengan status
cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan
terdaftar.
- Apabila permohonan
ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Sanksi yang berhubungan dengan NPWP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat merugikan
pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang bayar. A.Berdasarkan PER-31 tahun 2009 tentang Pedoman
Teknis dan Tata Cara Pemotongan, Penyetoran PPh Pasal 21 Pasal 20:1)Bagi penerima penghasilan yang PPh pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP
2)Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
3)Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final
4)Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghaslan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terhutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar