CARA MENGISI SPT TAHUNAN PRIBADI
: FORMULIR 1770 S / SPT 1770 S DAN FORMULIR 1770 SS / SPT 1770 S
Cara mengisi SPT Tahunan pribadi di aplikasi wajib pajak pribadi
OnlinePajak lebih mudah dan cepat. Ikuti saja langkah-langkah berikut ini:
1. Buka atau buat akun OnlinePajak
2. Pilih "e-Filing SPT
Pribadi"
Pada menu navigasi, pilih "e-Filing SPT Pribadi" untuk
mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.
3. Isi NPWP Pribadi Anda
Selanjutnya isi NPWP Pribadi Anda, kemudian klik "Buat
Profil Saya".
4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam
Setahun Terakhir?
Untuk memilih SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS, Anda harus
memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor Anda dalam setahun terakhir
kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah Anda memiliki bisnis.
Di sini, kami contohkan Anda memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp 60
juta dalam setahun, sehingga formulir yang akan disediakan adalah Formulir 1770
S.
Bila Anda memiliki bisnis, silakan ikuti petunjuk pengisian formulir 1770
di halaman berikut.
5. Lengkapi Detail Pribadi
Lengkapi detail pribadi Anda seperti status pernikahan, jumlah tanggungan
(jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu
klik "Selanjutnya".
6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau
Tanggungan
Lengkapi detail anggota keluarga Anda, bagi Anda yang telah menikah dan
memiliki tanggungan.
7. Isi Detail Pajak Anda
Isi detail pajak Anda dengan mengklik "Tambah Form 1721 A1 atau A2,
lalu isikan detail pajak Anda, terutama 3 kolom berikut ini:
- Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8
atau form A2 nomor 11)
- Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11
atau form A1 nomor 14)
- Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1
nomor 20 atau form A1 nomor 23)
8. Isi Informasi Tambahan
Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti "Penghasilan
Lainnya", "Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh
Final", "Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek
Pajak", "Harta", "Kewajiban/Utang",
jika ada. Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik "Selanjutnya".
9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi Anda
Akhirnya, Anda bisa lapor SPT Pribadi secara online atau
e-filing. Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan
langsung isikan dulu nomor EFIN Anda, lalu klik "Simpan".
Lalu klik "Lapor".
Tetapi bila status pajak Anda "Kurang Bayar" seperti
contoh di bawah ini, maka Anda harus mendapatkan ID Billing dahulu di
OnlinePajak dengan mengklik "Dapatkan ID Billing Anda".
Setelah mendapatkan ID Billing maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut
ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Tanda
Penerimaan Negara). Kemudian, masukkan nomornya pada kolom "NTPN".
10. Masukkan Kode Verifikasi dan Kirimkan SPT Tahunan Pribadi Anda
Setelah mengklik "Dapatkan Bukti Lapor Saya", DJP
akan mengirimkan kode verifikasi ke email yang Anda daftarkan ke DJP saat
mendaftarkan EFIN. Masukkan kode verifikasi tersebut dan "Dapatkan
Bukti Lapor Saya".
11. Dapatkan Bukti Lapor Anda
Silakan periksa email Anda untuk mendapatkan bukti pelaporan online
Formulir 1770 S atau Formulir 1770 SS Anda berupa Bukti Penerimaan
Elektronik.
12. Unduh SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS














Tidak ada komentar:
Posting Komentar